Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 11 Tahun 2022 menjelaskan bahwa susunan organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: 

  1. Kepala;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Kelompok Jabatan Fungsional. 

Struktur Lembaga Diklat Keagamaan berdasarkan PMA 11 tahun 2022

 

 

 

Pengaturan Cookie

Kami menggunakan cookie untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami. Pelajari lebih lanjut.